MASA PENDUDUKAN JEPANG
Pada 9 Maret 1942 pemerintahan Hindia
Belanda menyerah kepada pihak Jepang, selanjutnya Jepang memberlakukan
pemerintahan militer di daerah-daerah yang telah didudukinya. Bekas wilayah
Hindia Belanda dibagi dalam 3 daerah pemerintahan, yaitu:
a.
Pemerintahan
militer angkatan darat berkedudukan di Jakarta untuk Jawa dan Madura
b.
Pemerintahan
militer angkatan darat berkedudukan di Bukittinggi untuk Sumatera
c.
Pemerintahan
militer angkatan laut berkedudukan di Makasar untuk daerah Sulawesi, Kalimantan,
Nusa Tenggara, Maluku
dan Irian Barat
Pemerintah terdiri dari gunsireikan (panglima Besar Tentara Jepang), gunseikan
(pembesar pemerintah bala tentara Jepang). Selanjutnya semua badan pemerintahan
dengan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah Hindia Belanda
untuk sementara diakui asalkan tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah
Militer Jepang.
Provinsi pada masa Hindia Belanda tidak dilanjutkan, sebutan
daerah pemerintahan termasuk kepala pemerintahannya diganti dengan nama dalam
bahasa Jepang. Syuu untuk keresidenan, ken untuk kabupaten, si
untuk pemerintahan kota. Wewenang dewan dan college dijalankan oleh
kepala pemerintahan (kentyoo, sityoo). Pada masa jepang menganut
pemerintahan tunggal dan sentralistik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar