Masa Revolusi Fisik di Wilayah Kekuasaan Belanda
A. Di Indonesia Bagian Barat
September 1945, tentara sekutu yang diwakili Tentara Inggris
datang ke Indonesia untuk mengurus pemindahan Tentara Jepang dan mengembalikan
tawanan perang sekutu. Kedatangan mereka diikuti oleh Pemerintahan HB, lengkap
dengan kekuatan milternya. Setelah Tentara Inggris meninggalkan Indonesia,
Pemerintahan HB dapat memegang kekuasaan di Wilayah Indonesia Bagian
Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Barat dan Sunda Kecil dan beberapa
kota di Jawa dan Sumatera. Pemerintah HB bermaksud berkuasa kembali di
Indonesia, tetapi menghadapi kenyataan bahwa di Indonesia telah berdiri Negara
RI. Konflik kepentingan ini diselesaikan melalui perundingan dan ditandatangani
Perjanjian Linggarjati pada Tanggal 25 Maret 1947. Dalam perjanjian ini disetujui
bahwa Pemerintah Indonesia dan Belanda akan bersama-sama mengusahakan
terbentuknya Negara Indonesia Serikat yang terdiri dari Negara RI, Negara
Borneo dan Negara Timur Besar.
Pembentukan RIS pada dasarnya bukan tujuan, hanya sebagai
siasat untuk mendapatkan waktu persiapan menyusun kekuatan. Setelah kekuasaan
milternya dianggap cukup, Belanda melancarkan AMB I, yaitu melebarkan wilayah
dari kota-kota yang didudukinya di Jawa dan Sumatera, Pada tanggal 21 Juli
1947. Untuk mengamankan konsolidasinya, Belanda mengadakan lagi perjanjian
dengan RI, yaitu perjanjian Renville pada Tanggal 17 Januari 1948. Menghadapi
usaha-usaha Belanda ini, Pemerintah RI berusaha memperkokoh pemerintahannya
dengan mengeluarkan UU No. 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Tanggal 19 Februari 1948, Belanda melancarkan AMB II
sebagai langkah terakhir untuk menguasai seluruh Indonesia. Sebelum Presiden
dan wakil Presiden ditangkap, beliau telah memberikan mandat kepada Menteri
Kemakmuran (Mr. Sjafrudin Prawiranegara) yang sedang berada di Sumatera untuk
membentuk Pemerintah Darurat RI di Sumatera. Pada Tanggal 22 Desember 1948
Pemerintah Darurat RI terbentuk dan mulailah babak Perang Gerilya melawan
Belanda. Berkat perlawanan Indonesia dan reaksi-reaksi Luar negeri yang
mengutuk AMB, memaksa Belanda berunding lagi dengan Pemerintah RI, melalui
Perjanjian Roem Royen pada Tanggal 7 Mei 1949. Presiden dan Wapres serta
menteri-menteri RI yang ditawan dibebaskan, kemudian Pemerintahan Darurat RI
mengembalikan mandatnya ke Presiden RI di Yogyakarta pada tanggal 4 Agustus
1949. Kemudian terjadi lagi perundingan yang bernama Konferensi Meja Bundar di
Den Haag, Belanda yang menghasilkan persetujuan tentang Pembentukan suatu
Negara Republik Indonesia Serikat. Hal ini merupakan awal pengakuan negara
penjajah Belanda kepada Indonesia.
B.
Di Indonesia Bagian Timur
Pasukan Inggris meninggalkan Indonesia Bagian Timur pada
Tanggal 1 Juli 1946 dari Pelabuhan Makasar. Pemerintah HB segera berdiri,
selanjutnya dibentuk daerah otonom yang meliputi Kalimantan dan Indonesia
Bagian Timur, di bawah Komisaris yang memegang kekuasaan Gubernur. Pemerintah
Daerah di Indonesia Bagian Timur terdiri dari:
1.
Daerah Kalimantan, meliputi 9 daerah
otonom
2.
Daerah Sulawesi, meliputi 11 daerah
otonom
3.
Daerah Maluku, meliputi 3 daerah
otonom
Usaha Belanda untuk tetap mempertahankan pengaruhnya dengan
mempelopori pembentukan Negara Indonesia Serikat, yaitu dengan membentuk Negara
Indonesia Timur pada Tanggal 24 Desember 1946
Tidak ada komentar:
Posting Komentar