Minggu, November 04, 2018

Sejarah Pendidikan Pada Masa Belanda, Jepang Dan Republik Indonesia



Perbandingan Pendidikan Pada Masa Belanda, Jepang Dan Republik Indonesia
BELANDA
JEPANG
REPUBLIK INDONESIA
Kelas I
Tujuan: memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah, perdagangan dan  perusahaan.
Lama bersekolah: 5 tahun
Mata pelajarannya: membaca, menulis, berhitung, ilmu bumi, sejarah, pengetahuan alam, menggambar, dan ilmu ukur.
Guru-guru: keluaran Kweekschool
Bahasa pengantar: Bahasa Daerah/Melayu
Kelas II
Tujuan: Memenuhi kebutuhan pengajaran di kalangan rakyat umum
Lama bersekolah: 3 tahun
Mata paelajaran: Membaca, menulis dan berhitung.
Guru-guru: persyaratannya longgar
Bahasa pengantar: Bahasa Daerah/Melayu
Hollandsch-Inlandsche School (HIS) atau Sekolah Bumiputra-Belanda diperuntukan bagi keturunan Indonesia asli yang umumnya anak bangsawan, tokoh terkemuka, atau pegawai negeri. HIS yg pertama didirikan pada tahun 1914 dengan lama belajar 7 tahun.


Hapusnya dualisme pengajaran: berbagai jenis sekolah rendah yang diselenggarakan pada zaman pemerintahan Belanda dihapuskan sama sekali. Sehingga hanya ada satu sekolah rendah , yaitu Sekolah Rakyat (SR) dengan lama belajar 6 tahun.
Sekolah Rakyat di ubah menjadi SD (Sekolah Dasar) dengan lama belajar 6 tahun
Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) atau Pendidikan Rendah yang diperluas merupakan kelanjutan dari sekolah rendah yang menggunakan pengantar bahasa Belanda dengan lama belajar 3-4 tahun. Sekolah ini diperuntukkan bagi golongan pribumi dan timur asing dan pertama kali di dirikan pada tahun 1914.

Sekolah menengah diubah menjadi 3 tahun dan menggunakan bahasa Indonesia lalu bahasa Jepang menjadi pelajaran yang wajib.  Untuk menanamkan semangat Jepang , tiap-tiap hari murid harus mengucapkan sumpah belajar dalam bahasa Jepang. Mereka harus mengusai bahasa dan nyanyian Jepang. Tiap pagi diadakan upacara, dengan menyembah bendera Jepang dan menghormati istana Tokyo.
Sekolah menengah diubah menjadi SLTP (Sekolah Lanjut Tingkat Pertama) dangan lama belajar 3 tahun dan dihapuskannya pelajaran wajib bahasa Jepang, benyanyi lagu bangsa Jepang dan menyembah bendera Jepang dan menghormati istana Tokyo. Kemudian juga didirikannnya KPK-PKB, SG 2 tahun, SGA/KPG, kursus B-1 dan kursus B-2.
Algemeene Middelbare School (AMS) atau Sekolah Menengah Umum merupakan kelanjutan dari MULO berbahasa Belanda dan diperuntukkan bagi golongan pribumi dan timur asing. Lama belajar 3-4 tahun dan pertama di dirikan pada tahun 1915. AMS terdiri dari 3 jurusan, yaitu A1 jurusan Sastra Timur, A2 jurusan Klasik Barat, dan B jurusan Pengetahuan Alam. 
Hoogere Burger School (HBS) atau Sekolah Tinggi Warga Masyarakat merupakan sekolah kelanjutan dari ELS yang disediakan untuk golongan Eropa, bangsawan golongan pribumi, atau tokoh terkemuka. Sekolah ini menggunakan bahasa pengantar Belanda dan pendidikannya berorientasi ke barat. Lama belajar 3 tahun.

Sekolah Menengah Tinggi diubah  dengan lama belajar  3 tahun dan lalu bahasa Jepang menjadi pelajaran yang wajib.  Untuk menanamkan semangat Jepang , tiap-tiap hari murid harus mengucapkan sumpah belajar dalam bahasa Jepang. Mereka harus mengusai bahasa dan nyanyian Jepang. Tiap pagi diadakan upacara, dengan menyembah bendera Jepang dan menghormati istana Tokyo.
Sekolah Menengah Tinggi di ubah menjadi SLTA (Sekolah Lanjut Tingkat Atas) dengan lam belajar 3 tahun dan dihapuskannya pelajaran bahasa Jepang, benyanyi lagu bangsa Jepang dan menyembah bendera Jepang dan menghormati istana Tokyo.
Geneeskundige Hooge School (GHS) atau Sekolah Tinggi Kedokteran. Sekolah ini didirikan di Jakarta pada tahun 1927 dan menerima lulusan AMS atau HBS dengan lama belajar 6 tahun.  Rechtskundige Hooge School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum yang didirikan tahun 1924 dan menerima lulusan AMS dan HBS dengan lama belajar 5 tahun.  





Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan
Pasal 1
Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang No. 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Pegajaran Jo, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954
ayat 1 :
tidak memerlukan penjelasan lagi.
ayat 2 :
pendidikan dan pengajaran yang diberikan bersama-sama berarti pendidikan dan pengajaran yang diberikan kepada murid-murid pada waktu yang samadan disatu tempat, dengan tak melihat apakah pendidikan itu diberikan di luar atau di dalam suatu ruangan, dan diwaktu siang, petang atau malam hari.

UU Nomor 22 Tahn 1961
Pasal 1
Perguruan tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran diatas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dan dengan cara ilmiah.
Pasal 2
Perguruan tinggi pada umumnya bertujuan :
1)      Membentuk manusia susila yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab akan terwujudnya masyarakat yang sosialis Indonesia yang adil dan makmur, materill, dan spritua;
2)      Menyiapkan tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yang memerlukan pendidikan tinggi dan yang cakap berdiri sendiri dalam memelihara dan majukan ilmu pengetahuan;
3)      Melakukan penelitian dan usaha kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan kehidupakemasyarakatan.





UU Nomor 2 Tahun 1989, UU SPN (Satuan Pendidikan Nasional)
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.         Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
2.         Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
3.         Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
4.         Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5.         Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6.         Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
7.         Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8.         Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9.         Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10.     Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
11.     Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12.     Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional

UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Sisdiknas (Satuan Pendidikan Nasional)
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.      Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.      Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.      Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16.  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
22.  pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
23.  Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
24.  Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
25.  Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
26.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
27.  Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28.  Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
29.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
30.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
31.  Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
3




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasionalisme Arab