Perbandingan
Pendidikan Pada Masa Belanda, Jepang Dan Republik Indonesia
BELANDA
|
JEPANG
|
REPUBLIK
INDONESIA
|
Kelas
I
Tujuan:
memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah, perdagangan dan perusahaan.
Lama
bersekolah: 5 tahun
Mata
pelajarannya: membaca, menulis, berhitung, ilmu bumi, sejarah, pengetahuan
alam, menggambar, dan ilmu ukur.
Guru-guru:
keluaran Kweekschool
Bahasa
pengantar: Bahasa Daerah/Melayu
Kelas
II
Tujuan:
Memenuhi kebutuhan pengajaran di kalangan rakyat umum
Lama
bersekolah: 3 tahun
Mata
paelajaran: Membaca, menulis dan berhitung.
Guru-guru:
persyaratannya longgar
Bahasa
pengantar: Bahasa Daerah/Melayu
Hollandsch-Inlandsche School (HIS) atau Sekolah
Bumiputra-Belanda diperuntukan bagi keturunan Indonesia asli yang umumnya
anak bangsawan, tokoh terkemuka, atau pegawai negeri. HIS yg pertama
didirikan pada tahun 1914 dengan lama belajar 7 tahun.
|
Hapusnya dualisme pengajaran:
berbagai jenis sekolah rendah yang diselenggarakan pada zaman pemerintahan
Belanda dihapuskan sama sekali. Sehingga hanya ada satu sekolah rendah ,
yaitu Sekolah Rakyat (SR) dengan lama belajar 6 tahun.
|
Sekolah
Rakyat di ubah menjadi SD (Sekolah Dasar) dengan lama belajar 6 tahun
|
Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) atau
Pendidikan Rendah yang diperluas merupakan kelanjutan dari sekolah rendah
yang menggunakan pengantar bahasa Belanda dengan lama belajar 3-4 tahun.
Sekolah ini diperuntukkan bagi golongan pribumi dan timur asing dan pertama
kali di dirikan pada tahun 1914.
|
Sekolah
menengah diubah menjadi 3 tahun dan menggunakan bahasa Indonesia lalu bahasa
Jepang menjadi pelajaran yang wajib. Untuk menanamkan semangat Jepang ,
tiap-tiap hari murid harus mengucapkan sumpah belajar dalam bahasa Jepang.
Mereka harus mengusai bahasa dan nyanyian Jepang. Tiap pagi diadakan upacara,
dengan menyembah bendera Jepang dan menghormati istana Tokyo.
|
Sekolah
menengah diubah menjadi SLTP (Sekolah Lanjut Tingkat Pertama) dangan lama
belajar 3 tahun dan dihapuskannya pelajaran wajib bahasa Jepang, benyanyi
lagu bangsa Jepang dan menyembah bendera Jepang dan menghormati istana Tokyo.
Kemudian juga didirikannnya KPK-PKB, SG 2 tahun, SGA/KPG, kursus B-1 dan
kursus B-2.
|
Algemeene Middelbare School (AMS) atau Sekolah
Menengah Umum merupakan kelanjutan dari MULO berbahasa Belanda dan
diperuntukkan bagi golongan pribumi dan timur asing. Lama belajar 3-4 tahun
dan pertama di dirikan pada tahun 1915. AMS terdiri dari 3 jurusan, yaitu A1
jurusan Sastra Timur, A2 jurusan Klasik Barat, dan B jurusan Pengetahuan
Alam.
Hoogere Burger School (HBS) atau Sekolah Tinggi
Warga Masyarakat merupakan sekolah kelanjutan dari ELS yang disediakan untuk
golongan Eropa, bangsawan golongan pribumi, atau tokoh terkemuka. Sekolah ini
menggunakan bahasa pengantar Belanda dan pendidikannya berorientasi ke barat.
Lama belajar 3 tahun.
|
Sekolah
Menengah Tinggi diubah dengan lama
belajar 3 tahun dan lalu bahasa Jepang
menjadi pelajaran yang wajib. Untuk menanamkan semangat Jepang ,
tiap-tiap hari murid harus mengucapkan sumpah belajar dalam bahasa Jepang.
Mereka harus mengusai bahasa dan nyanyian Jepang. Tiap pagi diadakan upacara,
dengan menyembah bendera Jepang dan menghormati istana Tokyo.
|
Sekolah
Menengah Tinggi di ubah menjadi SLTA (Sekolah Lanjut Tingkat Atas) dengan lam
belajar 3 tahun dan dihapuskannya pelajaran bahasa Jepang, benyanyi lagu
bangsa Jepang dan menyembah bendera Jepang dan menghormati istana Tokyo.
|
Geneeskundige Hooge School (GHS) atau Sekolah
Tinggi Kedokteran. Sekolah ini didirikan di Jakarta pada tahun 1927 dan
menerima lulusan AMS atau HBS dengan lama belajar 6 tahun.
Rechtskundige Hooge School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum yang didirikan
tahun 1924 dan menerima lulusan AMS dan HBS dengan lama belajar 5
tahun.
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan
Pasal 1
Menyatakan berlaku untuk
seluruh Indonesia Undang-undang No. 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu
tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku
pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Pegajaran Jo, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954
ayat 1 :
tidak
memerlukan penjelasan lagi.
ayat 2 :
pendidikan
dan pengajaran yang diberikan bersama-sama berarti pendidikan dan pengajaran
yang diberikan kepada murid-murid pada waktu yang samadan disatu tempat, dengan
tak melihat apakah pendidikan itu diberikan di luar atau di dalam suatu
ruangan, dan diwaktu siang, petang atau malam hari.
UU Nomor 22 Tahn 1961
Pasal 1
Perguruan tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai
tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran diatas perguruan tingkat menengah
dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan
Indonesia dan dengan cara ilmiah.
Pasal 2
Perguruan tinggi pada umumnya bertujuan :
1)
Membentuk manusia susila yang berjiwa pancasila dan
bertanggung jawab akan terwujudnya masyarakat yang sosialis Indonesia yang adil
dan makmur, materill, dan spritua;
2)
Menyiapkan tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yang
memerlukan pendidikan tinggi dan yang cakap berdiri sendiri dalam memelihara
dan majukan ilmu pengetahuan;
3)
Melakukan penelitian dan usaha kemajuan dalam lapangan
ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan kehidupakemasyarakatan.
UU Nomor 2 Tahun 1989, UU SPN (Satuan Pendidikan Nasional)
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya
di masa yang akan datang ;
2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 ;
3.
Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan
yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu
dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
4.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan
sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5.
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan
berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta
didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu;
7.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8.
Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang
bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10.
Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang
pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan
prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga,
masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
11.
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas
bidang pendidikan nasional
UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Sisdiknas (Satuan Pendidikan Nasional)
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
4.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik
untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai
dengan tujuan pendidikan.
8.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada
kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan
anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan
jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan
pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi
komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan
berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan
agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib
belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara
Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran
adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi
pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk
22. pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.
23. Akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
24. Sumber daya
pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan
prasarana.
25. Dewan
pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat
yang peduli pendidikan.
26. Komite
sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
27. Warga Negara
adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Masyarakat
adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam bidang pendidikan.
29. Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat.
30. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
31. Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar