Latar
Belakang Lahirnya Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu sejak
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya kekuasaan Sukarno.
Latar belakang dicetuskannya sistem Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno :
Dari segi keamanan: Banyaknya gerakan
sparatis pada masa Demokrasi Liberal,
menyebabkan ketidakstabilan di bidang
keamanan.
Dari segi perekonomian: Sering terjadinya
pergantian kabinet pada masa Demokrasi
Liberal menyebabkan program-program yang
dirancang oleh kabinet tidak dapat
dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan
ekonomi tersendat.
Dari segi politik: Konstituante gagal
dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan
UUDS 1950.
Masa Demokrasi
Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar
Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 45. Namun
usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai
tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota
konstituante. Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang
timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa:
v 269
orang setuju untuk kembali ke UUD'45
v 119
orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil
voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini
disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut
tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS
1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1) Tidak
berlaku kembali UUDS 1950
2) Berlakunya
kembali UUD 1945
3) Dibubarkannya
konstituante
4) Pembentukan
MPRS dan DPA
Dengan dikeluarkannya
Dekrit Presiden, Kabinet Djuanda dibubarkan dan pada tanggal 9 Juli 1959
diganti dengan Kabinet Kerja. Program Kabinet meliputi keamanan dalam negeri,
pembebasan Irian Jaya, dan sandang pangan. Dengan Penetapan Presiden No.2 tahun
1959, dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yang
anggota-anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memenuhi beberapa
persyaratan sebagai berikut:
1) Setuju
kembali kepada UUD 1945
2) Setia
kepada perjuangan RI, dan
3) Setuju
dengan Manifesto Politik.
DAFTAR
PUSTAKA
Karim, Rusli. 1993. Perjalanan Partai Politik Di Indonesia: Sebuah
Potret Pasang-Surut. Jakarta: Rajawali Pers.
Maarif, Ahmad Syafii. 1996. Islam dan Politik: Teori
Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin. (1959—1965). Jakarta: Gema Insani
Press.
Marwati Djoened Poesponegoro dkk. 1993. Sejarah Nasional Indonesia jilid VI. Jakarta:
Depdikbud-Balai Pustaka.
Soegiarso, Soerojo.1988. Siapa Menabur Angin Akan Menuai Badai. Jakarta: PT Rola Sinar
Perkasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar