Selasa, Maret 30, 2021

Masa Republik Indonesia Serikat & Daerah Otonom dalam RIS (1949 -1950)

 

Masa  Republik Indonesia Serikat (1949 -1950)

A.       Hindia Belanda

Setelah Pemerintah HB kembali di Indonesia, mencari siasat supaya tetap mempertahankan kekuasaannya, pucuk pimpinan Pemerintah HB, yaitu H.J. Van Mook, mencetuskan gagasan tentang pembentukan Negara Serikat/federal. Diawali dengan Konferensi Malino di Sulawesi pada Tanggal 15 -25 Juli 1946, dihadiri oleh wakil-wakil daerah yang telah dikuasai kembali oleh Belanda, dilanjutkan dengan Konferensi Pangkalpinang di Pulau Bangka pada Tanggal 1-12 Oktober 1946. Seterusnya Konferensi Denpasar di Pulau Bali pada Tanggal 2-24 Desember 1946 memastikan terbentuknya Negara Indonesia Serikat, yaitu ditandai oleh lahirnya Negara Indonesia Timur yang meliputi pulau-pulau Sunda Kecil, Sulawesi, Maluku. Kemudian dilanjutkan pembentukan Negara-negara bagian:

1.        Negara Sumatera Timur

2.        Negara Madura

3.        Negara Pasundan

4.        Negara Sumatera Selatan

Selain Negara-negara bagian tersebut dibentuk pula suatu daerah yang karena kondisinya belum disebut sebagai negara bagian tetapi hak-haknya sama dengan negara bagian, yaitu:

1.        Dayak Besar

2.        Kalimantan Tenggara

3.        Bangka

4.        Belitung

5.        Riau

6.      Daerah Banjar

7.      Kalimantan Timur

8.      Daerah Istimewa Kalimantan Barat

9.      Jawa Tengah

Setelah Perjanjian Roem Rojen, RI hasil Proklamasi 1945 terpaksa ikut serta dalam pembentukan Negara Indonesia Serikat dan hadir dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Peserta KMB adalah Delegasi Kerajaan Belanda, Delegasi RI Proklamasi 1945 dan Delegasi BFO (Bijeenkomstroor Federal Overleg). BFO adalah wakil segenap negara bagian dan satuan kenegaraan ciptaan Pemerintah HB.

 

B.   Daerah Otonom dalam RIS

Menurut pasal 2 Konsitusi RIS, negara federal ini disusun atas 7 Negara Bagian dan 9 satuan kenegaraan yang tegak berdiri. Irian Barat tidak masuk ke dalam RIS karena masih merupakan sengketa antara Belanda dan Indonesia yang menurut rencana akan diselesaikan dalam jangka 1 (satu) tahun. Ada juga beberapa wilayah yang tidak merupakan negara bagian RIS, yaitu distrik Federal Jakarta, Kota Waringin, Padang dan Sabang. Pemerintahan atas daerah ini dilakukan oleh alat perlengkapan federal. Secara garis besar yang membentuk Negara RIS adalah:

1.    Negara Republik Indonesia (hasil Proklamasi 1945)

2.    Negara Indonesia Timur

3.    Negara Sumatera Timur

4.    Negara Madura

5.    Negara Pasundan

6.    Negara Sumatera Selatan

7.    Negara Jawa Timur

8.    Satuan Kenegaraan Dayak Besar

9.       Satuan Kenegaraan Kalimantan Tenggara

10.   Satuan Kenegaraan Bangka

11.   Satuan Kenegaraan Belitung

12.   Satuan Kenegaraan Riau

13.   Satuan Kenegaraan Kalimantan Timur

14.    Satuan Kenegaraan Daerah Banjar

15.   Satuan Kenegaraan DI Kalimantan Barat

16.   Satuan Kenegaraan Jawa Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasionalisme Arab